Simak Cara Bayar Pajak Online Melalui Samolnas Berikut Ini
Pada masa pandemi Covid-19 kini, Anda bisa menerapkan cara bayar pajak online, untuk mengurangi intensitas bepergian dan menghindari kerumunan. Warga negara wajib membayar pajak, berdasarkan UU nomor 28 tahun 2007, berikut ini ulasan mengenai pembayaran pajak secara online.
Cara Bayar Pajak Online Melalui Samolnas
Membayar pajak mobil atau motor bisa melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas), bagaimana cara bayar pajak online melalui Samolnas? Layanan jaringan elektronik ini dikelola oleh Tim Pembina Samsat Nasional, bisa juga digunakan dalam mengurus perpanjangan STNK.
Langkah pertama yang Anda lakukan dalam cara bayar pajak online kendaraan pada layanan Samolnas yaitu mengunduh aplikasinya terlebih dahulu. Ketika sudah terunduh, Anda bisa membuka aplikasinya, lalu memilih opsi daftar, dan mengisi data yang tertera pada kolom.
Anda juga mencantumkan nomor polisi, NIK, serta lima digit nomor kendaraan yang terakhir, setelah itu request kode bayar. Setelah itu, Anda akan memperoleh SKKP dalam bentuk elektronik serta kode bayar, untuk pembayaran dilakukan melalui channel pembayaran.
Samolnas telah menjalin kerja sama dengan beberapa bank, bahkan e-commerce, untuk dijadikan sebagai channel pembayaran. Setelah membayar, Anda dikirimkan e-TBPKB lewat email yang menjadi bukti lunasnya pembayaran serta e-Pengesahan STNK, berlaku sampai 30 hari.
Pembayar pajak juga bisa memperoleh TBPKB atau SKPD serta stiker pengesahan STNK bentuk fisik, yang dikirimkan ke alamat Anda. Namun, proses pengirimannya membutuhkan waktu sekitar satu pekan atau tujuh hari.
Karena alamat yang dipakai sesuai yang tertera di STNK. Anda harus mengonfirmasi kepada call center Samsat, jika alamat wajib pajak berbeda dengan yang ada di STNK.
Samolnas hanya dapat dipakai dalam perpanjangan STNK tahunan, sementara kurun waktu keterlambatan pembayaran pajak tidak melebihi satu tahun.
Cara Bayar Pajak Online Melalui E-Billing
Dalam rangka mempermudah pihak wajib pajak melaksanakan cara bayar pajak online, pemerintah memfasilitasi cara bayar pajak online melalui E-billing. Pembayaran pajak lewat e-billing ini akan masuk ke kas negara.
Transaksi pembayaran pajak lewat e-billing dilakukan dengan perantara, ATM, EDC, mobile banking, internet banking, loket bank maupun branchless banking. Untuk membayar pajak melalui e-billing harus mempunyai kode billing atau ID Billing dahulu, maka bisa membuka website resmi pajak.
Website resmi pajak adalah www.pajak.go.id. Setelah itu, pilih login dan input NPWP Anda, sandi, serta kode keamanan, lalu lakukan login.
Anda akan dibawa ke beranda DJP, silakan pilih menu bayar serta e-billing, data pribadi dan NPWP sudah terisi otomatis. Selanjutnya, Anda bisa mengisi jenis pajak, tahun pajak, jumlah setoran, dan lainnya.
Setelah itu, pilih buat kode billing, dan diminta mengecek pengisian, jika sudah selesai bisa memilih tanda centang. Ketika sudah mendapatkan kode billing, Anda bisa melakukan pembayaran pajak melalui e-billing melalui perantara internet banking maupun mobile banking.
Cara Bayar Pajak Online Melalui E-commerce
Anda juga bisa menerapkan cara bayar pajak online melalui e-commerce, bagaimana cara bayar pajak online melalui e-commerce? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia semakin mempermudah masyarakat dengan menyediakan fasilitas membayar pajak secara online.
Kemajuan teknologi dimanfaatkan oleh DJP dalam pembayaran pajak, agar para wajib pajak tidak perlu kesulitan dalam membayar pajak. Pembayaran serta pelaporan pajak dapat diterapkan melalui aplikasi online, sehingga tidak perlu berkunjung langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Tidak perlu data ke KPP untuk membuat kode billing sebagai sarana membayar pajak. DJP telah menyediakan formulir untuk membuat billing, lewat e-billing yang ada di DJP online.
Salah satu cara membayar pajak online melalui e-commerce, beberapa e-commerce di Indonesia memiliki fitur bayar pajak online. Menteri keuangan menunjuk Tokopedia dan Bukalapak sebagai lembaga yang dapat digunakan sebagai sarana membayar pajak.
Langkah-langkah melakukan pembayaran pajak melalui e-commerce Tokopedia yaitu, mengunduh aplikasinya. Setelah masuk ke dalam aplikasi, input kode billing pada menu penerimaan negara, lalu pilih bayar serta metode pembayaran.
Selesai melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan struk transaksi yang terdapat NTPN. Cara bayar pajak online memang lumrah digunakan pada saat ini, apalagi semenjak pandemi. Cara ini lebih aman untuk membatasi aktivitas di luar rumah, serta sangat mudah untuk dilakukan melalui smartphone atau laptop.